dibu

Pasal 1Anggota Asosiasi sebagian besar adalah anggota unit dan anggota individu.

Pasal 2Anggota unit dan anggota perseorangan yang mengajukan permohonan untuk bergabung dalam asosiasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(1) Mendukung anggaran dasar Asosiasi;
(2) Kesediaan untuk bergabung dalam Asosiasi;
(3) Harus memiliki sertifikat yang relevan seperti izin usaha industri dan komersial atau sertifikat pendaftaran kelompok sosial;anggota individu harus merupakan pakar industri atau warga negara sah yang direkomendasikan oleh anggota dewan atau lebih tinggi;
(4) Memenuhi persyaratan keanggotaan lainnya yang ditetapkan oleh komite profesional.

Pasal 3Tata cara keanggotaan keanggotaan adalah:
(1) Mengajukan permohonan keanggotaan;
(2) Setelah dilakukan pembahasan dan persetujuan oleh Sekretariat;
(3) Federasi akan menerbitkan kartu anggota untuk resmi menjadi anggota.
(4) Anggota membayar biaya keanggotaan setiap tahun: 100.000 yuan untuk unit wakil presiden;50.000 yuan untuk unit direktur eksekutif;20.000 yuan untuk unit direktur;3.000 yuan untuk unit anggota biasa.
(5) Pengumuman tepat waktu di situs web Asosiasi, akun resmi, dan publikasi buletin.

Pasal 4Anggota menikmati hak-hak berikut:
(1) Menghadiri kongres anggota, ikut serta dalam kegiatan federasi, dan menerima jasa yang diberikan federasi;
(2) hak untuk memilih, untuk dipilih dan untuk memilih;
(3) Prioritas untuk mendapatkan jasa Asosiasi;
(4) Hak untuk mengetahui anggaran dasar, daftar keanggotaan, risalah rapat, keputusan rapat, laporan audit keuangan, dan lain-lain;
(5) Hak untuk mengajukan usulan, kritik saran dan mengawasi kerja Perkumpulan;
(6) Keanggotaan bersifat sukarela dan penarikan tidak dikenakan biaya.

Pasal 5Anggota melaksanakan kewajiban berikut:
(1) menaati anggaran dasar asosiasi;
(2) Untuk melaksanakan keputusan Asosiasi;
(3) Membayar iuran keanggotaan sesuai kebutuhan;
(4) Untuk menjaga hak dan kepentingan sah Asosiasi dan industri;
(5) Menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Asosiasi;
(6) Laporkan situasinya kepada Asosiasi dan berikan informasi yang relevan.

Pasal 6Anggota yang mengundurkan diri dari keanggotaan wajib memberitahukan Asosiasi secara tertulis dan mengembalikan kartu anggota.Jika seorang anggota gagal melaksanakan kewajibannya selama lebih dari satu tahun, maka hal itu dapat dianggap sebagai penarikan otomatis dari keanggotaan.

Pasal 7 Jika seorang anggota mengalami salah satu keadaan berikut, keanggotaannya akan dihentikan:
(1) mengajukan permohonan penarikan diri dari keanggotaan;
(2) Mereka yang tidak memenuhi persyaratan keanggotaan Asosiasi;
(3) Pelanggaran berat terhadap anggaran dasar dan peraturan terkait asosiasi, sehingga menyebabkan kerugian reputasi dan ekonomi yang signifikan bagi asosiasi;
(4) Izin telah dicabut oleh bagian pengelola pendaftaran;
(5) Mereka yang dikenai hukuman pidana;jika keanggotaan diberhentikan, Asosiasi akan menarik kartu anggotanya dan memperbarui daftar keanggotaan di situs web dan buletin Asosiasi secara tepat waktu.